Kasus Perburuan Badak Jawa Terungkap di Pandeglang, Pria Ditetapkan Tersangka
Sunendi, seorang pria di Pandeglang, Banten, didakwa berburu Badak Jawa yang dilindungi di Taman Nasional Ujung Kulon pada Mei 2022. Sunendi menembak mati badak tersebut, mengambil culanya, dan menjualnya di Jakarta seharga Rp280 juta. Selain itu, Sunendi juga didakwa mencuri kamera trap di taman nasional. Sunendi dijerat dengan tiga pasal sekaligus, termasuk Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).