Kasus Pesta Ganja di Hotel: Chandrika Chika dan Rekan-rekannya Hadapi Potensi Hukuman Empat Tahun Penjara
Chandrika Chika dan 5 selebgram lainnya menjadi tersangka kasus penggunaan ganja di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika. Penyalahgunaan ganja di antara kelompok selebgram tersebut sudah dianggap biasa. Saat ditangkap, mereka tidak menyatakan tujuan khusus menggunakan narkoba, melainkan karena pengaruh pergaulan dan kebiasaan dalam lingkaran mereka.