Kawanan Pencuri Sasar Kawasan Permukiman Bogor, Gasak Tiga Ponsel Usai Congkel Jendela
Di Bojonggede, Bogor, terjadi pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah seorang warga bernama Rifki. Pelaku berhasil mengambil 3 ponsel milik korban. Pelaku bernama Nur Rahmat ditangkap setelah melakukan aksinya pada tanggal 8 Maret 2024. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.