Kawanan Perampok 18 Jam Tangan Mahal di PIK Dibekuk dalam Waktu Singkat

Kawanan Perampok 18 Jam Tangan Mahal di PIK Dibekuk dalam Waktu Singkat

Empat pria ditangkap karena merampok 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar di sebuah toko di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pelaku utama (HK) berpura-pura sebagai pembeli dan mengancam karyawan toko, mengikat mereka di toilet, dan menggasak jam tangan mewah dari lantai dua. Tiga tersangka lainnya (MAH, DK, dan TFZ) membantu menjual barang hasil curian tersebut. HK dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan tiga lainnya dijerat pasal tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.