Keadilan Berpihak pada Soetikno Soedarjo dalam Kasus Pengadaan Pesawat Garuda
**Rangkuman Berita:** Pengusaha Soetikno Soedarjo dibebaskan dari tuduhan korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia. Hakim menyatakan ia tidak bersalah. Sebelumnya, jaksa menuntut Soetikno dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti jutaan dolar. Ia dituduh melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa Soetikno tidak terbukti bersalah. Hakim memerintahkan nama baiknya dipulihkan dan ia dibebaskan dari penahanan. Emirsyah Satar, yang didakwa bersama Soetikno, sebelumnya telah divonis 5 tahun penjara dan dihukum membayar uang pengganti Rp 1,4 triliun.