Keadilan Ditegakkan: Dua Pegawai Pajak Dihukum 4 Tahun Bui Atas Penyuapan
Anggota pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena terbukti korupsi di Direktorat Jenderal Pajak pada 2016-2017. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti masing-masing Rp 8,4 miliar dan Rp 7 miliar. Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP.