Keadilan Ditegakkan: Penjara Menanti Remaja Pembunuh Petugas Polisi di Lampung
**Rangkuman Berita:** Remaja berinisial AE (17) divonis 9 tahun 6 bulan penjara karena membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat, anggota Polres Lampung Tengah. Pembunuhan dilakukan dengan racun tanaman dan obat nyamuk yang dicampur ke minuman korban. AE mengaku sakit hati dan ingin menguasai harta korban. Ia mengajak korban nongkrong, memberinya minuman beracun, lalu membekap korban hingga tewas di sebuah penginapan. Jasad korban ditemukan di bawah ranjang tempat tidur. Tim penuntut menghadirkan bukti dan saksi untuk membuktikan pembunuhan berencana. AE sebelumnya pernah terlibat kasus penipuan tetapi diselesaikan melalui diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak).