Keadilan Dituntut atas Tragedi Tukang Nasi Goreng di Jakarta Utara
Di Cilincing, Jakarta Utara, polisi menangkap pria bernama Bucing (30) atas pembunuhan seorang tukang nasi goreng bernama AF (25). Kejadian berawal ketika AF bersama sekelompok pemuda membangunkan warga untuk sahur dengan pengeras suara. Mereka kemudian terlibat cekcok dengan Bucing yang mengendarai motor bising. Bucing kembali dengan senjata tajam dan menyerang AF, melukai dada kiri, dagu, dan kepalanya. AF meninggal karena luka-lukanya. Bucing ditangkap di Kepulauan Seribu sehari setelah kejadian. Polisi menegaskan bahwa kejadian ini bukan tawuran, melainkan cekcok yang berujung pembunuhan. Bucing dijerat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.