Keadilan Diungkap: Pembunuh Bayi yang Belum Lahir Akhirnya Dihukum
Agustami ditetapkan sebagai tersangka atas kematian RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di Kelapa Gading. Agustami memaksa RN melakukan aborsi dan meninggalkannya dalam kondisi pendarahan. Agustami mengakui berselingkuh dengan RN selama tiga tahun. Dia ditangkap di Lampung dan dibawa ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Agustami menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga RN. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut.