Kebebasan Beragama: Hormati Keyakinan Lain tanpa Mengubah Keyakinan Sendiri
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang mengucapkan salam lintas agama dengan alasan toleransi atau moderasi beragama. Namun, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berpendapat pengucapan salam agama lain tidak berarti mencampuradukkan keyakinan. Ace menjelaskan bahwa pengucapan salam lintas agama ditujukan untuk menghormati mereka yang meyakininya, bukan untuk menyatakan keyakinan terhadap agama tersebut. Ia menghormati fatwa MUI tersebut, tetapi juga menghargai pandangan orang yang menganggap mengucapkan salam agama lain adalah bentuk penghormatan.