Kebebasan Julian Assange: Pendiri WikiLeaks Keluar dari Penjara setelah Pertarungan Hukum yang Panjang

Kebebasan Julian Assange: Pendiri WikiLeaks Keluar dari Penjara setelah Pertarungan Hukum yang Panjang

Julian Assange, pendiri WikiLeaks, telah dibebaskan dari penjara Inggris setelah lima tahun dipenjara. Dia akan dibawa ke Amerika Serikat untuk diadili karena membocorkan rahasia pemerintah AS. Assange tidak akan dipenjara di AS karena masa tahanannya di Inggris dikurangi dari hukumannya. Setelah divonis, dia akan dibebaskan dan kembali ke Australia. Assange menghadapi tuduhan membocorkan informasi militer AS, termasuk yang terkait dengan perang di Irak dan Afghanistan. Dia juga dijerat dengan Undang-Undang Spionase 1917, yang dapat menghukumnya hingga 175 tahun penjara. Pemerintah Australia telah meminta AS untuk mempertimbangkan kasus Assange dan mengakhiri penahanannya yang berlarut-larut. Pernyataan ini didukung oleh Australia Institute yang menyebut masalah ini sebagai hambatan dalam hubungan AS-Australia.