Kebebasan Partai dalam Menentukan Partisipasi pada Pilkada 2024
Pada Pilkada 2024, Undang-Undang Pilkada tidak melarang partai politik untuk abstain atau tidak mengusung calon kepala daerah. Pasal 40 dalam UU Pilkada hanya mengatur syarat partai politik untuk mengusung calon, yaitu dukungan kursi DPRD atau suara sah minimal 20% atau 25%. Tidak ada sanksi bagi partai yang tidak mengusung calon, sehingga partai bebas memilih apakah akan berpartisipasi atau tidak. Menurut Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, kurangnya sanksi ini menyebabkan tidak adanya kompetisi dalam Pilkada, yang dapat berujung pada calon tunggal. Namun, Usep menilai masalah utama adalah syarat pencalonan yang berat, seperti dukungan KTP yang besar dan ambang batas tinggi, yang membatasi kompetisi.