Kebebasan Partai Politik untuk Mengambil Sikap Tak Mengusung Calon dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024
Partai politik diizinkan untuk abstain dalam pilkada, tanpa ada larangan atau sanksi khusus. Hal ini karena Undang-Undang Pilkada hanya mengatur syarat pengajuan pasangan calon, namun tidak mewajibkan partai politik untuk mengusung calon. Kekurangan ini menyebabkan adanya kemungkinan calon tunggal dan berdampak pada berkurangnya persaingan dalam pilkada.