Kebebasan Ronald Tannur Memicu Amarah Pengacara Korban, Ancam Lapor Hakim ke KY
Pengacara korban Dini Sera kecewa dengan putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan dan penganiayaan. Pengacara korban percaya Ronald bersalah karena melindas Dini dengan mobilnya. Namun, majelis hakim menyatakan Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan atau penganiayaan. Hakim menilai Ronald berupaya menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit. Kematian Dini, menurut hakim, disebabkan oleh konsumsi minuman keras, bukan luka dalam akibat penganiayaan. Pengacara korban dan jaksa berencana mengajukan kasasi dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung karena diduga ada kesalahan dalam putusan. Mereka berharap Ronald dihukum setimpal pada tingkat hukum yang lebih tinggi.