Kebebasan Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ dari Kewajiban Membayar Uang Pengganti

Kebebasan Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ dari Kewajiban Membayar Uang Pengganti

Dalam kasus korupsi proyek Tol Layang MBZ, kerugian negara mencapai Rp 510 miliar. Namun, jaksa tidak menuntut uang pengganti dari keempat terdakwa karena mereka tidak menikmati uang hasil korupsi tersebut. Hal ini sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa uang pengganti hanya dapat dikenakan jika harta benda dari korupsi dinikmati oleh terdakwa. Berdasarkan dakwaan, Djoko Dwijono dan lainnya melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Mereka dituntut hukuman penjara: - Djoko Dwijono: 4 tahun penjara - Yudhi Mahyudin: 4 tahun penjara - Sofiah Balfas: 5 tahun penjara - Tony Budianto Sihite: 5 tahun penjara