Kebebasan Terjamin: Putri Machica Mochtar Luput dari Jeratan Hukum
Setelah unjuk rasa UU Pilkada yang berakhir ricuh, polisi memeriksa 50 orang yang diamankan. Dari 50 orang tersebut, 19 ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka tidak termasuk Direktur Lokataru dan asisten LBH Jakarta (anak artis Machica Mochtar). Mereka telah dipulangkan karena keluarga menjamin pengawasan dan kooperatif. Delapan tersangka adalah mahasiswa. Satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP (perusakan fasilitas). 18 tersangka lainnya dikenakan Pasal 212, 214, dan 218 KUHP (kekerasan terhadap petugas dan tidak mengindahkan perintah). Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah 4 tahun penjara.