Keberhasilan Penuntasan Sindikat Curanmor di Priok Berkat Kejelian Korban Melacak Kendaraannya Menggunakan GPS
Dua pria, TS dan AA, ditangkap di Tanjung Priok karena diduga mencuri sepeda motor milik perusahaan. Polisi menangkap mereka setelah melacak keberadaan motor korban yang dilengkapi GPS. Polisi juga menemukan kunci leter T dan peluru air softgun di rumah kontrakan yang mereka huni. Keduanya mengaku melakukan pencurian bersama seorang teman yang masih buron. Motor yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian juga disita. Saat ini, mereka ditahan di Polsek Tanjung Priok dan terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.