Kebijakan Baru: Diaspora Indonesia Dipertimbangkan untuk Mendapat Kewarganegaraan Ganda

Kebijakan Baru: Diaspora Indonesia Dipertimbangkan untuk Mendapat Kewarganegaraan Ganda

Pemerintah Indonesia akan memberikan kewarganegaraan ganda kepada diaspora Indonesia untuk menarik mereka pulang dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Diaspora Indonesia mencakup WNI, bekas WNI, keturunan Indonesia, dan WNA yang berdedikasi pada Indonesia. Selain diaspora, pemerintah juga akan memberikan insentif besar bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Bahkan, insentif tersebut diklaim lebih baik dari yang diminta Microsoft. Pemerintah menjamin bahwa investor tidak akan kecewa berinvestasi di Indonesia karena akan mendapatkan insentif yang sama seperti di negara lain. Microsoft disebut telah berjanji akan berinvestasi sekitar Rp27,6 triliun.