Kebijakan Baru: RUU Membuka Peluang Pemimpin Parpol dan Ormas Bergabung dalam Dewan Pertimbangan Presiden
Pemerintah mengajukan revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang mengizinkan pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan menjadi anggota DPA. Saat ini, UU Wantimpres melarang pimpinan parpol dan ormas rangkap jabatan sebagai anggota DPA. Namun, dalam usulan revisi, larangan tersebut dihapus. Kini, pejabat yang tidak boleh rangkap jabatan sebagai DPA hanyalah pejabat negara, pejabat struktural pemerintah, dan pejabat lain yang dibiayai APBN.