Kebijakan Baru: Satu Alamat di Jakarta Hanya Diizinkan Tiga Kartu Keluarga
Pemerintah DKI Jakarta akan membatasi penggunaan alamat pada KTP untuk mengatasi masalah kependudukan. Satu alamat hanya boleh digunakan oleh maksimal tiga kartu keluarga (KK). Hal ini karena ditemukan satu alamat digunakan hingga belasan keluarga, yang menyebabkan selisih jutaan antara jumlah penduduk ber-KTP Jakarta dan yang menetap di Jakarta. Pemprov DKI ingin menggunakan APBD secara efisien dan menghindari beban akibat pendatang yang tidak memiliki ketentuan, sehingga penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal jika melanggar aturan.