Kebijakan "Golden Visa": Strategi Jitu Indonesia Menarik Investasi Global
Presiden Jokowi memperkenalkan "golden visa" untuk menarik investasi asing. Visa ini memberikan izin tinggal selama 5-10 tahun kepada warga negara asing (WNA) yang berkontribusi signifikan pada perekonomian Indonesia. WNA yang memenuhi syarat antara lain investor yang menanam modal Rp38 miliar atau menempatkan dana Rp5,3 miliar. Pemerintah memprioritaskan pemberian visa ini kepada WNA dari 10 negara, termasuk Singapura, Jepang, dan AS. Namun, beberapa pihak menilai golden visa belum tentu efektif menjaring investasi karena tidak mengatasi masalah investasi mendasar di Indonesia.