Kebijakan Impor Truk Bekas Tambang Memicu Kemerosotan Industri Karoseri Lokal

Kebijakan Impor Truk Bekas Tambang Memicu Kemerosotan Industri Karoseri Lokal

Pemerintah memperbolehkan impor kendaraan bekas khusus, seperti truk tambang dengan berat di atas 24 ton dan usia maksimal 20 tahun. Namun, kebijakan ini dikritik oleh Asosiasi Karoseri Indonesia karena: * Merugikan perusahaan karoseri lokal yang membuat bodi truk di Indonesia. * Menurunkan standar keamanan karena truk bekas mungkin tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku di Indonesia. * Kontradiktif dengan tujuan pemerintah mengurangi emisi karena truk bekas belum tentu memenuhi standar emisi Euro 4.