Kebijakan Jokowi Perizinkan Ormas Kelola Tambang: Upaya Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat dalam Sektor Pertambangan
Pemerintah memberikan kesempatan bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan pertambangan melalui Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan karena selama ini pengelolaan tambang hanya dipercayakan pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan. Dengan adanya izin mengelola tambang, ormas keagamaan diharapkan dapat memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan mereka, seperti memberikan bantuan bencana, membangun sekolah dan rumah sakit, serta mensejahterakan masyarakat. Peran ormas keagamaan dalam hal ini sangat penting karena pemerintah masih memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya.