Kebijakan PBB Jakarta Diperluas, Rumah Bernilai hingga Rp2 Miliar Dikenakan Pajak

**Rangkuman Pemberian Keringanan PBB-P2 di Jakarta 2024** Mulai 2024, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar akan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, pembebasan pajak diberikan untuk: * Rumah milik individu dengan NJOP hingga Rp2 miliar, hanya satu objek pajak. * Rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar yang harus dibayar tahun 2023 sebesar Rp0. Selain pembebasan, diberikan juga pengurangan pokok PBB-P2 atas pengajuan wajib pajak, dengan persentase maksimal 100%. Ini berlaku bagi: * Individu berpenghasilan rendah. * Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aset. * Objek pajak terdampak bencana alam atau non-alam. Pengurangan ini diajukan secara elektronik melalui pajakonline.jakarta.go.id.