Kebijakan Pemerintah: Mengatasi Fenomena Juru Parkir Liar melalui Regulasi dan Legalisasi

Kebijakan Pemerintah: Mengatasi Fenomena Juru Parkir Liar melalui Regulasi dan Legalisasi

**Rangkuman** Jukir liar bermunculan di beberapa tempat ramai, seperti Blok M Square dan Masjid Istiqlal. Pemerintah DKI Jakarta akan menindak jukir liar di minimarket mulai 15 Mei hingga 15 Juni 2024 dengan denda Rp20 juta. Tim gabungan dari Dishub, Satpol PP, TNI, dan Polri akan bertindak dengan cara persuasif dan edukatif. Jukir liar dianggap muncul karena ketidakseimbangan ketersediaan lahan parkir dan jumlah kendaraan pribadi. Penertiban jukir liar harus dilakukan secara terpadu dan tegas, serta pengawasan ketat area publik dengan fasilitas parkir terbatas. Pemerintah juga disarankan mempertimbangkan legalisasi jukir liar dengan merekrut mereka sebagai jukir resmi, namun perlu mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dan memperkuat kapasitas mereka.