Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Guru Honorer Dikecam PDIP: Kurang Bijak dan Merugikan Pendidikan

Kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Guru Honorer Dikecam PDIP: Kurang Bijak dan Merugikan Pendidikan

Di Jakarta, sekitar 107 guru honorer diberhentikan karena kebijakan "cleansing". Kebijakan ini dikecam oleh PDIP Jakarta, yang meminta Dinas Pendidikan untuk tidak terlalu kaku. PDIP menilai guru honorer yang sudah mengabdi lama harus dipertahankan, sementara tidak ada pengangkatan honorer baru. Pemberhentian guru honorer berdampak negatif karena mereka akan kehilangan pekerjaan. Dinas Pendidikan dianggap terlalu terburu-buru dan belum mencari solusi alternatif. Komisi E DPRD Jakarta akan memanggil Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan. Dinas Pendidikan berdalih pemberhentian dilakukan karena pengangkatan guru honorer dilakukan tanpa rekomendasi dari dinas dan dibiayai oleh dana BOS. Hasil pemeriksaan BPK juga menemukan ketidaksesuaian peta kebutuhan guru honorer dengan ketentuan yang berlaku.