Kebijakan Penting Kemendikbud Pasca Pembatalan Kenaikan UKT bagi Rektor Kampus
Menteri Pendidikan telah membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah kampus negeri. Kemendikbud memberikan enam arahan kepada rektor kampus, yaitu: 1. Rektor mengajukan kembali tarif UKT tanpa kenaikan dan sesuai batas maksimal yang ditentukan Permendikbudristek. 2. Deadline pengajuan tarif UKT adalah 5 Juni 2024. 3. Rektor merevisi Keputusan Rektor tentang tarif UKT setelah mendapat rekomendasi dari Kemendikbud. 4. Mahasiswa baru tidak membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang sudah direvisi. 5. Rektor menginformasikan tarif UKT yang baru kepada mahasiswa baru dan memberikan kesempatan untuk mendaftar ulang. 6. Jika ada kelebihan pembayaran UKT, rektor harus segera mengembalikan atau menyesuaikan pembayaran untuk semester berikutnya. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada calon mahasiswa yang terkendala biaya untuk kuliah di perguruan tinggi negeri.