Kebijakan Perjalanan bagi Individu yang Terlibat Penyelidikan Diubah dalam RUU Keimigrasian
DPR sedang membahas perubahan undang-undang imigrasi yang mengatur hak orang asing untuk bepergian ke luar negeri. Perubahan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa orang yang sedang diselidiki (belum disidik) tidak dapat dilarang keluar negeri. Pasal 16 dalam undang-undang saat ini yang melarang bepergian ke luar negeri bagi orang yang diselidiki akan diubah. Orang yang diselidiki tidak dapat ditolak bepergian karena penyelidik belum menemukan cukup bukti untuk melakukan penyidikan.