Kebijakan Presiden Melalui Perpres Pacu Akselerasi Ibu Kota Nusantara
Presiden Jokowi menandatangani Perpres tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Tujuannya untuk menyediakan layanan dasar (misalnya rumah, sekolah, listrik) dan fasilitas komersial (misalnya hotel, mall) yang layak di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan). Dalam Perpres ini diatur juga ganti rugi untuk masyarakat yang terdampak pembangunan IKN. Mereka dapat menerima uang, tanah pengganti, atau permukiman baru. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN menyebut masih ada 2.086 hektar lahan bermasalah untuk pembangunan IKN, termasuk lokasi pengendali banjir dan jalan tol. Presiden Jokowi menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan ganti rugi yang menguntungkan warga.