Kebijakan Tegas Kominfo: Judi Online Dikategorikan sebagai Pencucian Uang
Pemerintah Indonesia akan memasukkan judi online sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memudahkan tindakan hukum internasional. Total perputaran uang judi online di Indonesia pada 2023 hingga Maret 2024 mencapai Rp427 triliun, dan diduga ada praktik TPPU di dalamnya. Pengaturan judi online berbeda antara Indonesia dan negara tetangga, di mana beberapa negara mengizinkan judi sehingga sulit menindak pelaku dari luar negeri. Dengan memasukkan judi online sebagai TPPU, Indonesia dapat melacak dan menindak pelaku hingga ke luar negeri.