Kebingungan MAKI atas Tarif Vonis Bebasnya Gazalba Saleh: "Di Luar Nalar Hukum"
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta untuk mengurus vonis bebas dalam kasus limbah B3. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan terkejut karena nilai suap tersebut dinilai terlalu murah, terutama untuk kasus yang ditangani oleh pengadilan tingkat tinggi. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Gazalba menerima bagian sebesar Rp 200 juta dari total suap Rp 650 juta, sementara pengacara yang terlibat menerima Rp 450 juta. MAKI menyayangkan praktik jual beli putusan pengadilan melalui suap dan menyatakan bahwa keadilan seharusnya tidak memiliki harga.