Kebutuhan Presiden Menentukan Sifat Fleksibel Anggota DPA
DPR berencana merevisi UU tentang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dengan menghapus batasan jumlah anggota. Ini dilakukan agar presiden lebih leluasa memilih orang-orang terbaik untuk memberikan masukan dan pertimbangan. Selain itu, DPR juga berencana mengubah nama Wantimpres menjadi DPA dan menyesuaikan syarat menjadi anggotanya. Namun, fungsi lembaga pertimbangan ini tidak akan berubah, karena telah diatur dalam UUD 1945.