Kecemasan Akan Gempa Megathrust: Seruan untuk Tindakan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pemerintah

Kecemasan Akan Gempa Megathrust: Seruan untuk Tindakan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Pemerintah

**Pemerintah Siapkan Penanggulangan Gempa Megathrust** Pemerintah wajib mempersiapkan penanggulangan bencana gempa megathrust sesuai UU No. 24 Tahun 2007. Penanganan yang komprehensif meliputi sebelum, saat, dan setelah bencana. **Edukasi Masyarakat Penting** Masyarakat perlu diedukasi tentang kebencanaan dan cara penanganannya. Layanan kebencanaan adalah prioritas utama. **Sistem Peringatan Dini Berjalan Baik** Sistem peringatan dini di Indonesia telah terintegrasi untuk mendeteksi berbagai bencana, termasuk gempa megathrust. **Masyarakat Jangan Panik** Meskipun potensi gempa megathrust besar, masyarakat diminta tidak terlalu khawatir. Alih-alih, fokuslah pada persiapan diri dan pemahaman risiko bencana di wilayah masing-masing. **Zona Aktif Gempa Megathrust** Zona subduksi aktif di Indonesia meliputi selatan Pulau Jawa, timur Pulau Jawa, dan selatan Pulau Lombok. Potensi gempa megathrust di daerah ini tinggi karena sejarah gempa sebelumnya. **Tata Ruang Aman** Pemerintah daerah diminta menyiapkan tata ruang yang aman dan mampu menampung masyarakat jika terjadi gempa megathrust.