Kecemasan Istri Saat Suami Masuk Batam Secara Ilegal dari Malaysia

Pelanggaran imigrasi, seperti masuk Indonesia secara ilegal, dikenakan sanksi denda dan pidana penjara hingga 5 tahun. Jika WNA yang masuk ilegal memiliki dokumen kependudukan Indonesia, itu dianggap pemalsuan dan dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun. Dalam kasus seorang WNA dan istrinya yang masuk Indonesia ilegal pada 2016, mereka telah melakukan pelanggaran imigrasi dan pemalsuan dokumen kependudukan. WNA tersebut dikenakan tuntutan pidana dan denda, serta pembatalan dokumen-dokumen Indonesia miliknya.