Keengganan Jaksa Penuntut Umum Menuntut Uang Pengganti dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Dalam kasus korupsi proyek Tol Japek II senilai Rp 510 miliar, jaksa tidak menuntut pembayaran uang pengganti kepada keempat terdakwa karena mereka tidak menikmati langsung hasil korupsi. Meski kerugian negara tercatat Rp 510 miliar, sesuai peraturan, uang pengganti hanya dapat dibebankan kepada terdakwa yang menikmati hasil korupsi. Karena dalam kasus ini para terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan, maka mereka tidak dibebani uang pengganti. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirut PT Jasamarga dan pihak dari PT Bukaka dan PT Delta Global Struktur. Mereka menghadapi tuntutan hukuman penjara mulai dari 4 hingga 5 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar.