Kegaduhan di DPR: Timwas Haji Soroti Dugaan Permainan dan Pengalihan Kuota Haji
Timwas Haji DPR mengkritik keras alokasi tambahan 10 ribu kuota untuk haji khusus, yang dianggap melanggar aturan. Alokasi tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi sesuai aturan: 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus. Namun, Kemenag mengubah kebijakan secara sepihak pada Februari 2024, mengalokasikan 10 ribu kuota untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Timwas DPR menilai perubahan ini melanggar hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dan Keputusan Presiden No. 6/2024, yang menetapkan asumsi jumlah jemaah haji reguler.