Kegagalan Aparat Penegak Hukum Melindungi Jurnalis dari Kekerasan
Jurnalis di Indonesia menghadapi tiga tantangan utama dalam menghadapi kekerasan: * Keengganan melaporkan kekerasan karena kasus sebelumnya yang tidak ditangani secara memadai. * Lambatnya aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis. * Perusahaan media terkadang menarik laporan kekerasan dari pihak berwajib tanpa alasan yang jelas. Survei menunjukkan, 45% jurnalis pernah mengalami kekerasan, termasuk pelarangan liputan, pelarangan pemberitaan, dan teror/intimidasi. Tantangan keselamatan ini semakin diperburuk oleh ancaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, polisi, pejabat pemerintah, dan perusahaan media. Selain itu, undang-undang seperti UU PDP, UU ITE, dan UU KUHP juga dianggap dapat membahayakan keselamatan jurnalis.