Kehadiran Ormas dalam Pengelolaan Pertambangan: Menimbang Peran Sayap Organisasi
Pemerintah melalui Menteri LHK Siti Nurbaya mengizinkan organisasi keagamaan (ormas) mengelola pertambangan. Hal ini karena ormas memiliki sayap bisnis yang mampu mengelola bisnis secara profesional. Menurut Siti, lebih baik ormas menjalankan bisnis secara profesional dibandingkan mengajukan proposal bantuan terus-menerus. Pemberian izin ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia agar masyarakat menjadi produktif. Siti membantah bahwa izin ini sebagai bagi-bagi kekuasaan. Pemerintah justru bermaksud memberikan kesempatan dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Dengan demikian, diharapkan ormas keagamaan dapat diberdayakan dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.