Keistimewaan Rumah Pensiun Jokowi: Luas Mencapai 12 Ribu Meter Persegi di Colomadu

Pemerintah akan memberikan rumah pensiun seluas 12.000 meter persegi di Colomadu, Jawa Tengah, kepada Presiden Jokowi. Pemberian ini sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 yang mengatur hak presiden dan wakil presiden atas rumah kediaman setelah menjabat. Sebelumnya, hanya presiden dan wakil presiden yang berhak atas rumah pensiun di Jakarta dengan luas maksimal 1.500 meter persegi. Namun, aturan tersebut tidak lagi berlaku. Kini, presiden dan wakil presiden dapat memilih lokasi rumah pensiun di luar Jakarta dengan luas menyesuaikan harga tanah di Jakarta. Proses pembelian dan pembangunan rumah pensiun Jokowi telah dimulai. Rumah ini akan menjadi hak milik Jokowi setelah selesai dibangun dan bisa diwariskan kepada ahli warisnya.