Kejadian Tragis: Sejoli Nekat Melakukan Aborsi Ilegal, Berujung pada Tuduhan Kriminal
Polisi menangkap pasangan selingkuh yang melakukan aborsi di Jakarta Barat. RR (28) dan DKZ (23) ditetapkan sebagai tersangka. Kisah ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang penguburan bayi yang diduga digugurkan. Penyelidikan mengarah pada penangkapan RR dan DKZ di lokasi berbeda. Motif aborsi adalah karena janin yang dikandung DKZ merupakan hasil hubungan gelap dengan RR yang sudah beristri. Keduanya sepakat menggugurkan janin saat berusia 8 bulan. RR membantu DKZ memotong tali pusat dan mengubur janin di TPU Carang Pulang, Tangerang Selatan.