Kejagung Bertekad Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur Segera

Kejagung Bertekad Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur Segera

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan. Jaksa menyusun memori kasasi untuk mengajukan kembali bukti-bukti yang ditemukan selama persidangan. Kasasi akan diajukan dalam waktu 14 hari sejak salinan putusan diterima. Menurut Kejagung, memori kasasi disusun secara komprehensif untuk memperkuat argumen mereka. Ronald Tannur sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena tidak cukup bukti untuk membuktikan keterlibatannya dalam kematian korban.