Kejagung Bongkar Sindikat Korupsi Timah, Lima Tersangka Tambahan Terungkap
**Rangkuman Berita** Kejaksaan Agung menetapkan 5 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi perdagangan timah: * SW, BN, AS (mantan Kadis ESDM Bangka Belitung): Menerbitkan izin pertambangan yang tidak dipenuhi syarat, digunakan untuk melegalkan perdagangan timah ilegal. * HL, FR: Terlibat dalam pengkondisian kerja sama penyewaan peralatan untuk memperlancar aktivitas penambangan timah ilegal. Dengan tambahan 5 tersangka ini, total tersangka dalam kasus ini menjadi 21 orang. Kerugian ekologis diperkirakan mencapai Rp271 triliun, meliputi kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. Namun, angka ini masih belum final dan Kejaksaan masih menghitung potensi kerugian keuangan negara.