Kejagung Siapkan Strategi Lawan Vonis Bebas Ronald Tannur Berbasis Rekomendasi KY

Kejagung Siapkan Strategi Lawan Vonis Bebas Ronald Tannur Berbasis Rekomendasi KY

Kejaksaan Agung akan menambahkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) dalam pengajuan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. KY merekomendasikan pemberhentian tiga hakim yang memvonis Ronald bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Kejaksaan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menambahkan rekomendasi tersebut dalam memori kasasi. Berkas perkara belum diperiksa Mahkamah Agung, sehingga masih bisa dilakukan penambahan berkas. Keputusan hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald dianggap melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hal ini ditemukan dalam temuan KY, yang menyatakan bahwa hakim membacakan fakta berbeda di persidangan dan putusan.