Kejagung Tagih kelengkapan Hasil Audit Yayasan Al-Zaytun dari Bareskrim
Kejaksaan meminta Polri melengkapi berkas kasus dugaan pencucian uang terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun, dengan hasil audit keuangan yayasan. Hasil audit diperlukan untuk memastikan dugaan pencucian uang dan menelusuri aliran dana. Polri telah menetapkan Panji sebagai tersangka pencucian uang yang berasal dari penggelapan dan tindak pidana yayasan. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Dalam kasus ini, Panji diduga menggunakan dana pinjaman yayasan sebesar Rp73 miliar untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang mewah dan tanah. Untuk menutupi pinjaman tersebut, Panji menggunakan dana yayasan dari iuran orang tua santri.