Kejagung Ungkap Alasan Menelusuri Kasus Dugaan Penggelapan 109 Ton Emas
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus korupsi terkait 109 ton emas ilegal yang berlogo PT Antam, yang terjadi selama 10 tahun (2010-2022). Penyidikan dimulai saat kejaksaan menemukan bukti tindak pidana ini. Emas tersebut diduga tidak melalui proses resmi dan perusahaan yang terlibat berada di bawah kementerian terkait. Kejaksaan menyoroti adanya pembiaran oleh instansi terkait selama bertahun-tahun, sehingga kerugiannya semakin membesar. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan enam mantan petinggi PT Antam sebagai tersangka terkait kasus ini. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melekatkan merek LM Antam secara ilegal pada emas milik swasta.