Kejagung Ungkap Kinerja Gemilang Fadil Zumhana dalam Restorative Justice, Tuntaskan Ribuan Perkara
Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana telah menyelesaikan lebih dari 5.000 perkara melalui restorative justice selama menjabat. Restorative justice diterapkan pada kasus-kasus seperti pencurian, ketertiban umum, dan narkoba. Fadil aktif memimpin gelar perkara restorative justice untuk memastikan bahwa kasus yang dihentikan memenuhi syarat. Ia menekankan pentingnya keadilan yang dirasakan oleh korban dan pemulihan kerugian mereka. Fadil, yang dikenal tegas, mengabdikan dirinya untuk memberikan keadilan bagi masyarakat miskin dan kecil. Kiprahnya meninggalkan warisan penegakan hukum yang lebih humanis.