Kejagung Ungkap Rincian Penyitaan Keping Emas dan Dana Miliaran dalam Kasus Penambangan Timah
Kejaksaan Agung menyita 1 kg emas dan Rp 101 miliar terkait kasus korupsi perdagangan timah di PT Timah Tbk. Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di kantor dan rumah para pihak terkait. Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Salah seorang tersangka didakwa merintangi penyidikan, sementara 15 lainnya terkait pokok perkara. Bukti yang disita meliputi: * 65 keping emas seberat 1 kg * Rp 76,4 miliar dalam bentuk tunai * USD 1,5 juta atau Rp 24,6 miliar * SGD 411.400 atau Rp 4,8 juta