Kejahatan Minyakita Palsu Terbongkar, Polres Malang Tangkap Tersangka Raup Untung Jutaan Rupiah
Polres Malang mengungkap kasus produksi palsu Minyakita di Kabupaten Malang. Dua tersangka diamankan, yakni Muhammad Zainudin dan Mulyono. Penyelidikan bermula dari keluhan pedagang dan pembeli tentang isi Minyakita yang kurang. Polisi menemukan sebuah industri rumahan yang memproduksi Minyakita palsu. Tersangka Zainudin menyiapkan bahan baku dan karyawan, sementara Mulyono menyediakan stiker "Minyakita" palsu. Minyak goreng curah yang dikemas hanya berisi 760-771 ml, bukan 1 liter seperti yang tertera pada kemasan. Para tersangka menjual Minyakita palsu dengan harga Rp 15.000 per botol, sementara bahan bakunya dibeli seharga Rp 12.500 per liter. Zainudin meraup keuntungan hingga Rp 357 juta per bulan, sedangkan Mulyono sekitar Rp 35 juta per bulan. Polisi menyita ribuan botol minyak goreng dan alat produksi. Kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan konsumen, perdagangan, dan perubahan Pasal 53 UU Cipta Kerja.