Kejahatan Siber: Pegawai Nakal Bank Digital Kuras 112 Rekening Nasabah, Rugikan Rp 1,3 Miliar
Polisi menangkap seorang pegawai bank digital (IA) karena menguras dana nasabah dari 112 rekening yang telah dibekukan. IA menggunakan wewenangnya untuk membuka blokir rekening dan memindahkan dana ke rekening yang telah dipersiapkannya. Akibat pembobolan tersebut, kerugian bank mencapai Rp 1,3 miliar. IA ditangkap dan disangkakan melakukan tindak pidana pembobolan rekening, pencucian uang, dan pelanggaran UU ITE.