Kejaksaan Agung Amankan Emas Batangan Senilai Miliaran Rupiah dari Kasus Korupsi PT Antam

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 7,7 kg emas batangan terkait kasus korupsi pengelolaan emas di PT Antam. Emas tersebut milik enam tersangka mantan General Manager PT Antam periode 2010-2022. Kejagung telah menetapkan keenam tersangka tersebut karena menyalahgunakan kewenangannya dalam peleburan, pemurnian, dan pecetakan logam mulia. Akibatnya, 109 ton logam mulia tercetak dengan stempel palsu Antam pada 2010-2021. Emas yang disita akan dijadikan barang bukti dalam pengadilan sebagai hasil kejahatan para tersangka. Mereka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam hukuman penjara.